ASLI BUKTI TIDAK MAU DISERAHKAN OLEH LAWAN
DI PERSIDANGAN PENGADILAN
Oleh : Dr. Insyafli, M. H. I
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
- I.Pendahuluan
Masalah pembuktian adalah masalah yang sangat urgen di dalam suatu persidangan, karena pembuktian sangat terkait erat dengan di kabulkan atau ditolaknya suatu gugatan. Jika suatu dalil gugatan atau dalil suatu sanggahan dikuatkan oleh bukti-bukti yang kuat dan dapat diterima secara hukum perdata, maka dalil gugatan Penggugat dan dalil sanggahan Tergugat tersebut dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, jika dalil gugatan Penggugat dan dalil bantahan Tergugat tersebut tidak didukung oleh bukti kuat, maka gugatan Penggugat dan dalil bantahan Tergugat tersebut pasti akan dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakimnya.
Asli bukti adalah asli dari bukti yang diajukan oleh pihak berperkara di hadapan sidang Pengadilan. Biasanya yang diperintahkan oleh Majelis Hakim agar pihak yang dibebani pembukti dapat memperlihatkan asli bukti tersebut untuk dicocokan dengan fotokopi yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
Ketika aslinya bukti tersebut bisa diperlihat oleh pihak berperkara tersebut, maka Ketua Majelis Hakim akan mencocokan fotokopi tersebut dengan asli bukti dan bila cocok, maka diatas lembaran fotokopi tersebut Ketua Majelis membubuhkan keterangan bahwa fotokopi alat bukti sudah dicocokan dengan asli ternyata cocok, kemudian Ketua Majelis memberikan paraf dan tanggal. Maka dengan demikian fotokopi tersebut sudah mempunyai legalitas sebagai alat bukti yang sah dan secara formal akan menjadi bukti yang dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti setelah dibubuhi materai sesuai aturan permateraian.
Namun kadangkala dalam beberapa kasus, pihak lawan yang menyimpan bukti aslinya tersebut seperti bukti sertifikat tanah, tidak bersedia membawa asli bukti tersebut ke persidangan dan tidak mau memperlihatkannya kepada Majelis Hakim untuk keperluan pencocokan fotokopi bukti dengan yang asli, tentu hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi pihak yang mengajukan bukti fotokopi dipersidangan, ketika dia diminta oleh Majelis Hakim untuk memperlihatkan asli bukti tersebut, dia hanya dapat megatakan bahwa asli bukti tidak ada di tangannya tetapi dikuasa oleh pihak lawan, dan pihak lawan tersebut tidak bersedia membawa dan memperlihatkan di persidangan asli bukti tersebut.
Pertanyaannya adalah apa ada jalan lain bagi Penggugat yang mengajukan fotokopi terbut selain dari memperlihatkan asli bukti yang tidak mampu dia lakukan karena hal itu tergantung kepada lawannya yang dalam in casu menahan dan tidak mau memperlihat asli bukti tersebut? Atau dia hanya bisa berpasrah, dan ujungnya gugatannya harus kandas karena tidak terbukti dan harus ditolak oleh Majelis Hakim?
Kalau ada cara atau jalan lain sebagai solusi dari kendala atau kesulitan seperti di atas, tentu hal itu bisa dianggap sebagai upaya membantu para pihak untuk memperlancar jalannya persidangan. Jalan keluar ini tentu dapat dianggap sebagai upaya menegakkan hukum dan keadilan yang sangat didambakan oleh masyarakat pencari keadilan.
Masalah jalan lain ini yang menjadi tujuan ditulisnya tulisan ini, mudah-mudahan dapat digunakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama dalam rangka mencarikan solusi bagi meperlancar persidangannya demi tercapainya azas berperkara sederhana, cepat dan biaya ringan.
